Karimun, Kepri —  Javanewsonline.co.id |Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Edy Sameaputty. Majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Jaksa Penuntut Umum
dipersidangan pembacaan Putusan

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Jumieko Andra, mengatakan putusan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

“Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada masing-masing terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa,” kata Jumieko Andra, Rabu.

Lima terdakwa tersebut merupakan warga negara Myanmar yang masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AK, serta KL alias LL bin U TL. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah sangat besar.

Menurut Jumieko, para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total 704,8 kilogram.

Tampak para terdakwa 5 warga negara asing dipersidangan

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Jumlah narkotika yang sangat besar dinilai berpotensi merusak generasi bangsa dan mengancam ketahanan sosial masyarakat.

Jumieko menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas.

“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba, khususnya jaringan besar yang mengancam masa depan bangsa,” tegasnya.

Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional. (HN)