Luwu Utara – Javanewsonline.co.id | 1 Desember 2025, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Karemuddin, menerima langsung aspirasi masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, terkait penolakan terhadap klaim tanah ulayat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga dengan tegas menolak kebijakan Pemprov Sulsel yang dinilai merugikan masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa area seluas sekitar 500 hektare merupakan tanah ulayat milik adat, bukan aset milik pemerintah provinsi.
Menanggapi itu, Karemuddin menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan suara rakyat. “Saya selaku wakil rakyat menyuarakan hati nurani. Jangan ada yang membungkam rakyat dengan kezaliman,” tegasnya di hadapan warga.
Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan YON 868 Andi Djemma. Meski mendukung pembangunan nasional, Karemuddin menekankan bahwa prosesnya harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat. “Pembangunan harus berjalan dengan cara yang menghormati rakyat. Negara dan rakyat seharusnya berjalan berdampingan,” ujarnya.
Karemuddin menutup pertemuan dengan memastikan bahwa DPRD Luwu Utara akan terus mengawal permasalahan ini hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi masyarakat. “Kami akan terus mengawal aspirasi ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Usman)

