KARIMUN — Javanewsonline.co.id | Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial Fe alias Gu, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang tahanan hingga Rp 800 juta. Laporan tersebut dibuat oleh Nurdan alias Jordan, narapidana kasus narkoba, melalui kuasa hukumnya Ronald Reagen Sunarto Baringbing.

Ronald menyebut, dalam laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025, terdapat dua terlapor: Fe alias Gu dan seorang lainnya berinisial EP. “Kami laporkan dua orang, satu ASN di Rutan Karimun, dan satu lagi bernama EP. Untuk EP ini, kami belum tahu pasti siapa dia,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Ronald, kasus ini bermula saat Jordan ditahan di Rutan Karimun pada Mei 2025 atas perkara kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu. Saat menjalani masa tahanan, Fe alias Gu disebut menawarkan “bantuan” agar Jordan hanya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sebagai imbalan, Fe meminta uang Rp 350 juta dengan alasan akan digunakan untuk mengurus perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
“Fe alias Gu mengaku punya koneksi di pengadilan dan meminta uang Rp 350 juta. Uang itu diserahkan di dalam mobil milik Fe, lalu diberikan kepada EP,” kata Ronald.
Namun tidak lama kemudian, Fe kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta dengan alasan dana sebelumnya belum cukup. Karena tak memiliki uang tunai, Jordan akhirnya menyerahkan dua mobil miliknya, yakni Toyota Fortuner dan lori Mitsubishi, sebagai jaminan. Kedua mobil itu, menurut Ronald, kini diketahui berada di Batam dan dibawa oleh EP.
Harapan Jordan untuk mendapat keringanan hukuman pun pupus. Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun justru menjatuhkan vonis seumur hidup, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa 19 tahun penjara. “Klien kami banding ke Pengadilan Tinggi, tapi tetap divonis seumur hidup. Saat ini proses kasasi masih berjalan,” kata Ronald.
Akibat dugaan praktik makelar kasus ini, Jordan mengalami kerugian total Rp 800 juta. Ronald menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret. “Kami percayakan kepada penyidik Polres Karimun untuk mengusut tuntas, apakah ada oknum lain di balik perbuatan ini,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, GG, petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, membenarkan bahwa terdakwa Nurdan alias Jordan memang telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Nomor 20/Pid.sus/2025/PN.TBK. “Tuntutan JPU adalah 19 tahun penjara, namun putusan hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata GG.
Sementara itu, Jumadi, Ketua DPD Komite Pengawasan Korupsi dan Tipikor Kabupaten Karimun, mendukung langkah hukum terhadap para terlapor. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik “makelar kasus” di lingkungan peradilan. “Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut dan menangkap para pelaku. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, Polri harus tegas memerangi narkoba, penyelundupan, dan mafia peradilan,” tegas Jumadi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, bukan ladang permainan oknum yang memperjualbelikan. (Hn)

