Karimun, Kepulauan Riau – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram hasil tangkapan satu orang tersangka perempuan berinisial PS (32). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Karimun pada Kamis pagi, 11 September 2025, disaksikan jajaran aparat kepolisian, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat.

tersangka PS (32)
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menjelaskan barang bukti sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka PS yang ditangkap pada Jumat dini hari, 15 Agustus 2025, di kediamannya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. “Tersangka PS berasal dari luar Kabupaten Karimun. Dari penggeledahan di rumahnya, kami amankan 80 paket sabu siap edar dengan total berat 176 gram,” ujar Arif Ridho dalam konferensi pers usai pemusnahan barang bukti.
Dari jumlah itu, sebanyak 13,36 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium. Sisanya, yakni 162,74 gram, dimusnahkan dengan cara direbus bersama cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan. “Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur, di bawah pengawasan pihak terkait, agar barang bukti tidak lagi bisa disalahgunakan,” tegas Arif.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PS mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan lain berinisial NK. Polisi kini menetapkan NK dalam daftar pencarian orang (DPO). “NK masih buron. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan keduanya,” kata Arif.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika di wilayah perbatasan. Karimun yang berbatasan langsung dengan perairan internasional disebut rawan menjadi jalur masuk peredaran narkoba. “Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan, sekaligus melakukan patroli rutin untuk memutus jalur distribusi narkotika ke daerah ini,” ujarnya.
Arif menambahkan, tersangka PS dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati. “Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil persidangan nanti,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, menurut Arif, merupakan bukti komitmen Polres Karimun dalam perang melawan narkoba. Pihaknya berharap dukungan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan ruang gerak para pengedar,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. Kepolisian mengingatkan bahwa selain ancaman hukum yang berat, narkoba juga merusak masa depan. “Kita tidak ingin generasi Karimun rusak karena narkotika. Ini tanggung jawab bersama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat,” tutur Arif menutup keterangannya.
Dengan dimusnahkannya sabu seberat 162,74 gram ini, Polres Karimun menegaskan langkah tegasnya dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Aparat memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menjerat jaringan pemasok dan menutup jalur peredaran yang masuk ke Karimun. (Hn)

