Palembang – Javanewsonline.co.id | Kuasa hukum Desri Nago dan rekan melayangkan somasi terbuka terhadap media daring sumsel9.com terkait pemberitaan yang menyebutkan Kepala SMKN 4 Palembang memiliki istri muda berinisial L, seorang pegawai di SMAN 5 Palembang. Desri Nago menuntut bukti sah atas tuduhan tersebut dalam waktu 3×24 jam.
Dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (3/8/2025), Desri Nago SH, bersama tim kuasa hukumnya, mengatakan kliennya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat pemberitaan tersebut.
Judul berita yang dipersoalkan adalah “Melanggar PP 50 tentang ASN, Diduga Kepala SMK N 4 Palembang Memiliki Istri Muda di SMA N 5 Palembang”. “Mereka tidak langsung konfirmasi mengenai berita tersebut,” ujar Desri.
Pihak kuasa hukum menantang media sumsel9.com untuk menunjukkan minimal satu alat bukti yang kredibel, seperti foto pernikahan, akta nikah, atau saksi. Desri Nago menegaskan, jika dalam 3×24 jam bukti tidak dapat ditunjukkan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Menurut Desri, pemberitaan tersebut telah merusak reputasi kliennya, baik secara personal maupun profesional. Pemberitaan itu juga menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni di lingkungan kerja.
“Klien kami mengalami kerugian materiil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik, serta kerugian imateriil berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai media yang menyebarkan informasi tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalisme karena menyebarkan berita tanpa verifikasi. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa dasar bukti yang sah,” tambah Desri.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab media dalam menyajikan berita. “Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkasnya. (Faris)

