Karimun – Javanewsonline.co.id | Dugaan praktik jual beli tanah urug tak berizin semakin marak terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas pemotongan bukit untuk proyek penimbunan ini, yang disinyalir tidak mengantongi izin lengkap, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

saat wawancara ,Senin (28/7/2025)
Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut tanah urug terlihat hilir mudik membawa material ke lokasi penimbunan. Aktivitas pemuatan material menggunakan alat berat ekskavator ini berlangsung intensif, meskipun material tanah urug kerap berjatuhan di jalan, membahayakan pengguna jalan yang melintas. Keraguan akan kelengkapan perizinan, seperti persetujuan lingkungan, izin pengangkutan, dan penjualan, menjadi sorotan utama. Namun, kegiatan galian tanah urug ini tetap berjalan, terkesan tidak tersentuh hukum.
Aktivitas penambangan tanah urug yang tidak terkendali ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang mungkin terjadi termasuk hilangnya kawasan resapan air, potensi peningkatan risiko banjir, serta kondisi jalan yang rawan licin dan berlumpur saat hujan.

Selain itu, kegiatan pengerukan tanah urug yang diduga termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini berpotensi besar terancam sanksi pidana dan denda. Bahkan, aparat daerah yang membiarkan kegiatan ilegal semacam ini juga dapat dikenakan sanksi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, pidana terkait perlindungan lingkungan juga dapat diterapkan. Penambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika kegiatan penambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menyikapi maraknya dugaan jual beli tanah urug untuk penimbunan di Karimun, Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, angkat bicara dan melayangkan protes keras.
“Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, tanah merah termasuk jenis tambang bebatuan. Karena termasuk bahan mineral tambang jenis bebatuan, maka segala aktivitas pengerukan, pengambilan, pengangkutan, dan penjualan sudah dikategorikan sebagai aktivitas penambangan tanah merah. Dengan demikian, maka harus punya izin-izin Usaha Pertambangan (IUP/IPP) yang lengkap,” tegas Jumadi.
Jumadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa perizinan para pelaku yang melakukan aktivitas pengerukan tanah merah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Instansi terkait harus menjalankan tupoksi pengawasannya agar jangan sampai Karimun menjadi daerah yang tandus akibat lahan-lahan resapan airnya digunduli dengan giat jual beli tanah merah (urug). Kami DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta agar Instansi Terkait dan APH melaksanakan fungsi pengawasannya dan memeriksa perizinannya seperti IUP/IPP dan juga Persetujuan Lingkungan,” protes Jumadi dengan tegas. (Hn)

