Sambas – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Sambas, H. Satono, pada Selasa (8/7/2025). Pengambilan keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sambas.

Bupati Satono hadir didampingi Wakil Bupati H. Heroaldi Djuhardi Alwi dan Sekretaris Daerah Ir. H. Fery Madagaskar. Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas ini diawali dengan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus). Laporan tersebut merinci proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, hingga hasil akhir pembahasan ketiga Raperda.
Kerja sama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pansus dengan instansi dan dinas terkait, menjadi kunci dalam penyelesaian pembahasan Raperda ini. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk menetapkan ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kesempatan itu, Bupati Satono menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh anggota DPRD, Banggar, Pansus, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia berharap, implementasi ketiga Perda ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Kabupaten Sambas, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (Usman)

