Karimun – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkotika Polres Karimun berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Lima orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho dan KBO Junaidi, pada Jumat (4/7) pagi.
Kapolres Robby menjelaskan kronologi penangkapan kelima pelaku berinisial M, A, S, RM, dan R, yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Empat pelaku, yakni M, S, RM, dan R, yang berperan sebagai kurir, dibekuk saat akan menyeberang ke Pulau Kijang, Riau, melalui pelabuhan Sri Tanjung Gelam, sekitar pukul 07.35 WIB. Mereka diamankan di atas kapal Speedboat Karunia Jaya.
“Setelah itu dilakukan pengembangan, seorang pelaku lagi diamankan di hari yang sama,” terang AKBP Robby Topan Manusiwa.
Pelaku kelima berinisial A, yang berperan sebagai tekong (nahkoda kapal), diamankan di kawasan Kampung Tengah Barat, Desa Pangke Barat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sabu tersebut didapat dari A yang membawanya dari Malaysia. Sabu itu diterima dari seseorang berinisial AD (DPO) di Malaysia.
“Interogasi terhadap A, ia mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada M yang saat itu sedang bersama S,” papar Kapolres.
Yang mengejutkan, rekam jejak pelaku A menunjukkan bahwa ia sudah tiga kali terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Selain sabu, polisi juga menyita speedboat milik A yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Kini, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009.
“Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. (Mas/Hn)

