KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali bergejolak. Dua dari empat saksi yang dihadirkan penasihat hukum 179 warga tergugat, Harun dan Azman, secara tegas membantah kepemilikan tanah di atas Sertifikat HGB Nomor 537 dan/atau HGB Nomor 288 atas nama PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP). Kesaksian mereka menguak dugaan rekayasa surat keterangan tanah (SKT) yang digunakan untuk memuluskan penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Azman, setelah disumpah, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku pernah dipanggil oleh Wakil Manajer PT Pulau Papan Mas, Eddy Virya Dharma, saat masih bekerja di perusahaan itu. Tujuannya: menandatangani sejumlah SKT.
“Saat itu saya masih bekerja di PT Pulau Papan Mas pernah dipanggil Pak Eddy Virya Dharma untuk tandatangan SKT-SKT, kata beliau untuk pembebasan tanah di Tanjung Hutan dan bukan di Karimun poros yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan,” tegas Azman.
Ketika ditanya apakah ia pernah menguasai atau memiliki tanah di Jalan Jenderal Sudirman Poros yang diklaim telah diganti rugi oleh PT KSP, Azman dengan tegas membantah. “Saat itu saya sebagai pekerja diminta atasan yaitu Wakil Manajer Eddy Virya Dharma untuk tandatangan SKT-SKT dengan alasan untuk pembebasan tanah di Tanjung Hutan bukan di Jalan Jenderal Sudirman Poros.

Saya tidak pernah menguasai atau memiliki apalagi menerima ganti rugi dari pihak PT KSP atas lahan di Jalan Jenderal Sudirman Poros, tidak pernah,” terang Azman di bawah sumpah.
Senada dengan Azman, saksi Harun juga bersumpah tidak pernah menguasai, memiliki, menjual, atau menandatangani surat-surat tanah, baik SKT maupun SKGR, yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB atas nama PT KSP. “Saya tidak pernah punya tanah di Poros, tidak pernah tandatangan SKT-SKT atau SKGR, tidak pernah terima uang ganti rugi dari pihak PT KSP.
Jika ada SKT atau SKGR atas nama saya, berarti nama saya dicatut dan tandatangan saya dipalsukan,” tegas Harun di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum warga, kuasa hukum PT KSP, dan para warga tergugat.
Tanah Negara, Warga Penggarap, dan Ganti Rugi Pemda
Sementara itu, saksi Hasnan dan Philipus Plin memberikan kesaksian yang berbeda. Keduanya menerangkan bahwa tanah garapan warga yang kini diklaim PT KSP dulunya adalah semak belukar yang terbiar. Tanah tersebut diduga merupakan bekas hak pakai atau sejenisnya yang telah habis masa berlakunya, sehingga menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 1996, warga mulai menggarap lahan tersebut dengan itikad baik, mengubahnya dari semak belukar menjadi lahan produktif untuk pemukiman maupun pertanian. Kemudian, antara tahun 2001 hingga 2002, Pemerintah Daerah Karimun merencanakan pembangunan perkantoran Pemda yang membutuhkan lahan seluas 20 hektare.
Menurut kesaksian Hasnan dan Philipus Plin, setelah melalui beberapa kali perundingan, pada tahun 2002, Pemda Karimun melalui pihak Kecamatan Meral yang saat itu dijabat oleh R. Tjelak Nurjalal, memberikan ganti rugi kepada warga penggarap di atas lahan 20 hektare tersebut.
Nilai ganti rugi mencapai Rp 300 juta, yang diterima melalui perwakilan warga yaitu Philipus Nong, Muhammad Hasnan, Philipus Plin, Said Mahmud (Almarhum), dan Modi Siahaan. “Tanah 20 hektare untuk Perkantoran Pemda itu gantiruginya dari Pemda kepada warga penggarap Tahun 2002 dan tidak ada pihak yang komplain, termasuk Asrama Prajurit Kodim 0317 TBK Dandim yang dulu minta hibahnya ke Warga,” tegas Hasnan dan Philipus Plin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Sameaputty SH MH, didampingi Hakim Anggota I Gracious K.P. Peranginangin SH dan Hakim Anggota II Tri Rahmi Khairunnisa SH, akan dilanjutkan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. (Mas/Hn)

