Jakarta –  Javanewsonline.co.id | Kabar gembira bagi para perawat di seluruh Indonesia. Kini, mereka bisa membuka praktik keperawatan mandiri tanpa perlu lagi pusing mengurus rekomendasi dari organisasi profesi (OP). Cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau Puskesmas, izin praktik mandiri sudah bisa diurus.

Hal ini disampaikan oleh Sukendar, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI). Ia menegaskan bahwa aturan baru ini akan sangat memudahkan para tenaga kesehatan. “Tidak perlu lagi rekomendasi dari OP apapun, tapi hanya di DPMPTSP dan Puskesmas. Tidak ada lagi [upaya] mempersulit nakes,” ujarnya kepada Redaksi.

Dilindungi Undang-Undang, Permudah Perawat

Aturan main untuk praktik keperawatan mandiri ini sudah jelas dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid ini menegaskan bahwa praktik keperawatan adalah bentuk pelayanan yang diberikan perawat berupa asuhan keperawatan. Asuhan keperawatan sendiri adalah interaksi antara perawat dengan pasien dan lingkungannya untuk memenuhi kebutuhan serta kemandirian pasien dalam merawat diri.

PPPI sendiri merujuk pada kasus Cecep Achmad Firdaus, seorang perawat dari RSUD Cibabat – Cimahi, yang sempat kesulitan mengurus rekomendasi OP untuk praktik mandiri. PPPI lantas turun tangan membantu penyelesaian masalah ini. Lewat pertemuan di Puskesmas Arjasari Bandung pada 10 Juni 2025 lalu, yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Kepala Puskesmas, pengurus daerah OP, serta pejabat terkait, masalah Cecep akhirnya beres.

“Pada pertemuan, upaya kami juga dapat sambutan dari semua perwakilan termasuk Dinkes, Puskesmas karena biayanya Rp 0 (nol rupiah),” kata Sukendar, menegaskan bahwa proses ini tak dipungut biaya.

Sebaran Perawat Belum Merata, Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kualitas

Perlu diketahui, sektor perawat menyumbang sekitar 75 persen dari total profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Setiap tahun, ada sekitar 250.000 perawat baru yang dihasilkan dari 770 institusi pendidikan perawat. Meski jumlahnya banyak, sebaran perawat di lapangan masih belum merata. Kebanyakan perawat bekerja di rumah sakit, sementara yang membuka praktik mandiri atau bekerja di puskesmas dan klinik masih sedikit.

Dengan adanya kemudahan izin praktik mandiri ini, UU Kesehatan diharapkan bisa mendorong perawat untuk lebih mandiri dan melayani masyarakat secara lebih luas. “Kami berupaya masuk dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia, salah satunya dengan bantuan hukum untuk perawat,” jelas Sukendar.

Ia mencontohkan kembali kasus perawat Cecep yang rekomendasi OP-nya tak kunjung selesai. Cecep akhirnya mengajukan laporan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perawat Indonesia (PI) yang dipimpin oleh Gerardus Gegen.

Cecep Achmad Firdaus sendiri mengakui bahwa ia sempat bingung mengurus izin praktik mandiri karena harus melewati rekomendasi OP. Namun, setelah bertemu dengan Sukendar dan Gegen di Bandung, ia mendapat pencerahan. “Sempat terkatung-katung. Tapi sekarang saya sudah tahu, [pengajuan] cukup di Puskesmas, lalu dari Puskesmas, ke DPMPTSP. Ini sangat membantu kami, para perawat,” kata Cecep, alumni STIKes Dharma Husada Bandung.

Langkah ini diharapkan bisa jadi angin segar bagi ribuan perawat di Indonesia, sekaligus memperkuat sistem kesehatan di tanah air. (ST)