Karimun – Javanewsonline.co.id | Tiga warga negara Hindia, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkhandan, dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (24/3/2025).

Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan mengingat besarnya barang bukti serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permohonan terakhir mereka, baik secara lisan maupun tertulis, dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 April 2025. “Silakan para terdakwa menyampaikan permohonan terakhir pada sidang mendatang,” ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini dinilai wajar dan sesuai dengan jumlah barang bukti yang besar. “Hukuman ini sangat layak untuk memberikan efek jera bagi sindikat narkotika serta mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia,” kata Priyambudi.
Penangkapan 106 kilogram sabu ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan Bea Cukai. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika internasional di Indonesia (Ms)

