Karimun – Javanew.online.co.id – Dewan Perwakilan Cabang Ikatan Pendidik Nusantara (DPC IPN) Kabupaten Karimun menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Karimun pada Rabu (8/1/2025) pagi.

usai mediasi
Aksi ini diikuti oleh ratusan ASN, Non-ASN, serta guru honorer dari berbagai OPD yang menyampaikan protes terkait penundaan pembayaran TPP ASN selama 5 bulan hingga Desember 2024, serta pembayaran gaji honorer Non-ASN Pemkab Karimun bulan Desember 2024, tunjangan profesi guru (TPG), dan tambahan penghasilan (tamsil) guru Triwulan IV tahun 2024.
Dalam orasinya, peserta aksi meminta agar hak-hak mereka segera dibayarkan. “Bupati Karimun yang terhormat, tolong bayarkan TPP kami yang sudah 5 bulan, karena sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kami,” ujar salah satu peserta aksi.
Berdasarkan penelusuran awak media, banyak ASN yang mengeluhkan ketergantungan mereka terhadap TPP untuk biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak-anak mereka. “Gaji kami telah terpotong bank. TPP sangat membantu pembiayaan hidup kami dan biaya kuliah anak-anak kami. Dengan tertundanya TPP selama 5 bulan ini, banyak yang terpaksa menjual barang dan berutang,” kata salah satu ASN dengan mata berkaca-kaca.
Usai orasi, sekitar 30 perwakilan aksi (15 guru dan 15 perwakilan OPD) diajak mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diwakili oleh PJ Sekda Karimun dan Kepala BPKAD Karimun. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan beberapa anggota Komisi DPRD Karimun. Setelah dua jam mediasi, Kepala BPKAD Dwiyandri memberikan penjelasan terkait penundaan pembayaran.
Dwiyandri menjelaskan bahwa penundaan pembayaran TPP, gaji honorer, dan TPG bukanlah tindakan yang disengaja atau mengabaikan hak ASN, honorer, dan guru. Menurutnya, total TPP yang belum dibayarkan selama lima bulan mencapai sekitar Rp 40 miliar, dan anggaran tersebut akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025. Namun, Pemkab Karimun perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kemungkinan pencairan tersebut.
“Pemkab Karimun berusaha agar pembayaran TPP tahun 2024 dan 2025 dapat digabungkan dan dibayarkan pada tahun 2025,” jelas Dwiyandri.
Selain itu, Dwiyandri juga mengungkapkan bahwa besaran TPP ASN Pemkab Karimun tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024. “Pada tahun 2025, TPP akan turun sekitar Rp 80-100 miliar, sementara pada tahun 2024 besarnya mencapai Rp 190 miliar, atau turun sekitar 40 persen,” tambahnya.
Menanggapi tudingan terkait pencairan TPP yang disebut tidak merata, Dwiyandri menegaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat tidak tercapainya target penerimaan APBD, sehingga semua ASN belum menerima TPP mereka.
Untuk tuntutan pembayaran gaji honorer Non-ASN Pemkab Karimun bulan Desember 2024 dan TPG Triwulan IV tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun telah memberikan klarifikasi melalui Surat Edaran Nomor: P/100.3.4/034/2025 yang menyatakan bahwa gaji honorer Non-ASN bulan Desember 2024 dan TPG Triwulan IV tahun 2024 akan dibayarkan paling lambat pada pertengahan Januari 2025.
“Tamsil guru Triwulan IV bagi penerima yang lama sudah dibayarkan pada awal Desember 2024. Untuk ASN formasi 2022 dan 2023, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Dwiyandri menutup pernyataannya. (MS/HN)