Pelalawan  –  Javanewsonline.co.id |  Senin 6 Januari 2025 – Peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Di awal tahun 2025, aparat keamanan kembali berhasil mengungkap transaksi terlarang tersebut. Berkat laporan masyarakat, Intelijen Kodim 0313/KPR berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Dandim 0313/KPR, Letkol Inf Setyawan Hadi Nugroho, melalui Pasi Intel dan Komandan Unit Intel Letda Inf Yuda, mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan pada Senin, 6 Januari 2025. “Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, yang merupakan lokasi transaksi narkoba,” jelas Lettu Inf Suhendri, Pasi Intel Kodim 0313/KPR, yang membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku yang diamankan yakni JF (51) dan Ry (44), keduanya warga Desa Tambun yang bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar dan empat paket kecil sabu-sabu dengan total berat 11,22 gram, uang tunai sebesar Rp 12.100.000, serta empat unit handphone.

“Saat ini kedua pelaku telah kami serahkan ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Lettu Inf Suhendri, menutup keterangan. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *