Pelalawan —  Javanewonline.co.id  | Raja Kerajaan Gunung Sahilan, H. Tengku Muhammad Nizam, SH, MH, melalui utusannya, H. Railus, bersama pengacara Raja Gunung Sahilan, Irwan SH, MH, dan tokoh pemuda Gunung Sahilan, Ali Imron, melayangkan somasi kepada PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dan lima perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah adat Kerajaan Gunung Sahilan. Somasi pertama ini disampaikan melalui kuasa hukum, Law Office Dr. Riadi Asra Rahmad SH MH, dalam pertemuan yang berlangsung di Rukan Akasia, Kantor PT NPM, di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Utusan Raja Kerajaan Gunung Sahilan Menyerahkan Satu Berkas Ke Manager PT Nusa Prima Manunggal

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Manager PT NPM, Rino Ardian, dan Asisten Manager PT NPM, Yoga. H. Railus, selaku utusan Raja Gunung Sahilan, menjelaskan bahwa surat somasi pertama sudah disampaikan kepada PT Nusa Prima Manunggal terkait penggunaan wilayah adat Kerajaan Gunung Sahilan yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat turun-temurun.

“Wilayah atau ulayat adat milik masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan yang berdasarkan Kitab Sejarah Adat Istiadat Kampar Kiri, tanggal 14 Juni 1939, mencakup luas sekitar 394.843.848 hektar. Sayangnya, sebagian wilayah ini sudah dikelola oleh enam perusahaan pulp and paper di bawah RAPP Group tanpa seizin Raja Kerajaan Gunung Sahilan,” ungkap H. Railus.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap PT RAPP Group untuk segera memutuskan hubungan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan menyarankan agar perusahaan tersebut melakukan perjanjian kerja sama langsung dengan pihak Kerajaan Gunung Sahilan. “Kami ingin agar kerja sama ini lebih adil dan melibatkan pihak Kerajaan yang berhak mengelola wilayah adat ini,” tandas H. Railus.

Raja Kerajaan Gunung Sahilan menegaskan bahwa wilayah adat yang dikelola oleh masyarakat adat harus dihormati dan tidak boleh dieksploitasi tanpa izin dari pihak Kerajaan. Kerajaan Gunung Sahilan sendiri berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian alam di wilayah tersebut.

Somasi ini menjadi langkah awal dalam upaya menjaga hak-hak masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan, sekaligus sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat tersebut agar lebih memperhatikan aspek hukum dan kearifan lokal dalam setiap aktivitas mereka. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.