Oleh: Rendra

“Peran media dalam mengawal proses demokrasi, khususnya Pilkada, sangat krusial di tengah tantangan kompleks seperti hoaks, polarisasi, dan iklan berbayar yang dapat mengaburkan informasi dan memanipulasi opini publik”

Peran media dalam mengawal proses demokrasi, khususnya Pilkada, sangat krusial. Namun, tantangan yang dihadapi media saat ini semakin kompleks. Hoaks, polarisasi, dan iklan berbayar menjadi ancaman serius yang dapat mengaburkan informasi dan memanipulasi opini publik.

Sundari, Komisioner KPID Jatim, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam acara Media Gathering bertajuk “Peran Pers Kawal Pilkada Edukatif Menjernihkan Informasi” yang digelar KPU Magetan, mengungkapkan bahwa media memiliki empat peran penting dalam Pilkada: edukasi, penjernih informasi, menarik partisipasi pemilih, dan menjadi pemandu informasi substantif.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi media adalah maraknya penyebaran hoaks di media sosial. “Pada Pilkada 2018, hoaks sangat banyak beredar di media sosial,” ujar Sundari saat menjadi narasumber di acara tersebut, Rabu (31/07/2024).

Menurutnya, generasi muda yang merupakan kelompok pemilih terbesar saat ini lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial. Selain hoaks, polarisasi juga menjadi masalah serius. “Meskipun media sudah menyampaikan informasi yang benar, namun masyarakat seringkali tidak percaya karena terpengaruh oleh informasi yang mereka peroleh dari sumber lain yang tidak kredibel,” tambah Sundari.

Iklan berbayar dari calon peserta Pilkada juga menjadi perhatian. Sundari khawatir jika media terlalu bergantung pada iklan, maka independensi jurnalistik bisa terancam. “Kami mengimbau media untuk tetap berpihak pada rakyat dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” tegasnya.

Sundari membeberkan bahwa KPID Jawa Timur memiliki peran penting dalam mengawasi isi siaran media penyiaran. Namun, kewenangan KPID terbatas pada media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Untuk konten yang beredar di media sosial, kewenangannya berada di tangan kepolisian.

KPID juga telah memiliki mekanisme untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh media. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, pencabutan iklan, hingga pencabutan izin penyiaran dalam kasus pelanggaran yang berulang.

“Kami mengharap media bisa memberikan edukasi bagi para pemilih agar nanti turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Setelah ini, kami juga masih menggelar sosialisasi, menyasar guru, perempuan, serta nanti kami akan masuk ke kampus-kampus juga,” kata Sundari.

Dengan adanya peran aktif media, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan edukatif, informatif, dan menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga demokrasi yang sehat dan adil dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.