Makassar  – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah di delapan provinsi. Rapat ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (17/7).

Delapan provinsi yang terlibat dalam rapat ini adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan sejumlah kepala daerah dari provinsi tersebut.

Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE, MM turut hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang dan Inspektur Daerah Kabupaten Pinrang H. M. Aswin.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyampaikan materi mengenai penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh daerah. Selain itu, acara ini juga diisi dengan penandatanganan komitmen penguatan pemberantasan korupsi daerah oleh delapan gubernur yang hadir.

Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, mengungkapkan pentingnya penguatan peran APIP untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktek-praktek korupsi. “Kami selaku pemerintah tentunya sangat mendukung komitmen yang telah dibangun, apalagi komitmen ini untuk membawa daerah ke arah yang lebih baik dan jauh dari praktek-praktek korupsi,” ujar Ahmadi Akil.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktek korupsi yang merugikan negara. (Syass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.