Serang – Javanewsonline.co.id | Solidaritas Wartawan Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024). Aksi ini dilakukan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru karena dinilai mengekang kebebasan pers.

Ketua Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang juga Sekretaris DPD PJS Provinsi Banten, Tri Budi Santoso, menyatakan bahwa RUU Penyiaran tersebut sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melumpuhkan jurnalisme independen. Pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik.
Tri Budi santoso menegaskan, “RUU Penyiaran ini jelas-jelas bertujuan untuk membungkam suara kritis pers dan memanipulasi informasi publik. Hal ini merupakan kemunduran besar bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.”

Kebebasan Pers Diambang Kematian
Ketua DPD PJS Provinsi Banten, Timan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyoroti pasal yang melarang penayangan jurnalistik investigatif, yang menurutnya “membingungkan” dan dapat diartikan sebagai upaya membungkam pers.
“Ini sungguh aneh, mengapa di penyiaran tidak boleh ada investigasi?” ujar Timan. “Pers memiliki hak untuk melakukan investigasi dan mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi kepada publik. Justru ini yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.”

DPRD Banten Kosong, Audiensi Gagal
Sayangnya, aksi unjuk rasa ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Ketika para wartawan ingin menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Banten, mereka mendapati bahwa gedung DPRD sedang kosong. Hal ini tentu menjadi kekecewaan tersendiri bagi para jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers.
Meskipun audiensi gagal, para wartawan tidak patah semangat. Mereka menyatakan akan terus melakukan perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang dinilai anti-demokrasi ini. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam menyelamatkan demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Masa Depan Demokrasi Terancam
Aksi Solidaritas Wartawan Banten ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Jika RUU Penyiaran ini disahkan, dikhawatirkan ruang gerak jurnalis akan semakin sempit dan informasi yang diterima masyarakat pun akan semakin terdistorsi. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menolak RUU Penyiaran ini demi menyelamatkan demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.(*)

