Magetan – Javanewsonline.co.id | Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di wilayah hukum Polsek Plaosan, Magetan, pada Minggu pagi (19/5/2024). Peristiwa ini melibatkan dua remaja putri yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.
Menurut keterangan Kompol Budi Kuncahyo, Kepala Seksi Humas Polres Magetan, kecelakaan diduga disebabkan oleh rem motor yang mengalami gangguan saat melaju di jalan lurus dan menurun. Kondisi cuaca saat itu cerah dan arus lalu lintas terpantau ramai lancar.
Puspita (16), yang mengemudikan motor dengan nomor polisi K 5122 ANF, bersama Listyan (15) sebagai penumpang, mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Sarangan – Plaosan, tepatnya di Dukuh Ngroto, Desa Sarangan, Kecamatan Plaosan.
Petugas dari Polsek Plaosan segera tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan TKP, mengatur lalu lintas, dan membantu evakuasi korban. Puspita yang mengalami patah kaki kanan dan kiri dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Magetan, sementara Listyan yang mengalami luka robek di kepala dan kaki kanan dibawa ke Puskesmas Plaosan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi para pengendara muda, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kompol Budi Kuncahyo menghimbau agar para pengendara memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, menggunakan helm berstandar SNI, dan mematuhi batas kecepatan.
“Bagi pengendara di bawah umur, patuhi aturan dan jangan memaksakan diri untuk mengemudi,” ujarnya. “Mari kita bersama-sama menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan selalu mengedepankan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.” (Ren)

