Serang, Javanewsonline.co.id  – Senin 13 Mei 2024  Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Babakan, tersangka J, semakin jelas setelah ditemukan bukti-bukti penggunaan dana pembebasan lahan yang tidak semestinya. Kasus ini bermula dari proses pembebasan lahan seluas 25 hektar yang dianggarkan sekitar Rp 125.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh JP, selaku tim pembebasan lahan, sebagai “uang administrasi” atau “uang kopi” kepada Kepala Desa dan perangkat desa.

Uang ini diberikan dengan tujuan memperlancar proses pembebasan lahan dan mencegah kemacetan dalam administrasi. Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembebasan lahan. Dari total dana Rp 735.000.000,00 yang diterima, sebagian digunakan untuk pembangunan kantor desa, operasional staf kantor desa, dan kebutuhan pribadi tersangka J.

Perbuatan tersangka J tersebut melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b.

Kini, tersangka J telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 02 Juni 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat desa, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.  (Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten  Rangga Adekresna, SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.