Sulut – Javanewsonline.co.id | Pulau Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, harus dikosongkan. Ancaman gunung api yang aktif menjadi alasan utama relokasi penduduk pulau kecil ini.

“Pulau Ruang tidak layak dihuni, tidak layak untuk tempat bermukim warga karena terdapat gunung api,” tegas Sekprov Sulut Steven Kepel.

Penetapan Pulau Ruang sebagai zona tidak aman didasarkan pada kajian Balai Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Kedekatan Pulau Ruang dengan Gunung Api Ruang dan potensi letusan yang sulit diprediksi menjadi alasan utama relokasi.

“PVMBG telah menetapkan bahwa Pulau Ruang tidak layak untuk dihuni,” jelas Kepel. “Hal ini dikarenakan Pulau Ruang sangat berdekatan dengan Gunung Api Ruang, dan itu sangat sulit diprediksi aktifitas gunung ruang tersebut.”

Keputusan relokasi ini tentu membawa rasa sedih bagi penduduk Pulau Ruang. Mereka harus meninggalkan tanah kelahiran dan memulai kehidupan baru di tempat lain.

Namun, keselamatan adalah prioritas utama. Relokasi menjadi langkah penting untuk melindungi warga dari bahaya gunung api yang sewaktu-waktu dapat meletus.

Pemerintah Sulut akan membantu proses relokasi dan memastikan penduduk Pulau Ruang mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman di tempat baru.

Kehidupan di Pulau Ruang mungkin akan berakhir, namun kenangan dan budaya mereka akan selalu terjaga. Pulau Ruang akan menjadi pengingat akan kekuatan alam dan pentingnya menjaga keselamatan jiwa. (Jemmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.