MAKASSAR – JAVANEWSONLINE.CO.ID | Sebuah toko kelontong di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, mencuatkan kontroversi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) dalam jumlah besar di bulan suci Ramadhan.

Toko yang dikenal sebagai AV ini dikunjungi oleh sejumlah petugas dari Dit Intelkam Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (27/03) sekira pukul 23.00 Wita.
Personil Dit Intelkam Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit Ekonomi, AKP Asep Widiyanto, datang untuk memeriksa langsung laporan masyarakat terkait penjualan miras selama bulan suci Ramadhan.

Tindakan ini dianggap meresahkan warga, terutama umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Penjualan miras tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan aksi kenakalan remaja yang biasa nongkrong sambil minum-minum, tetapi juga dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Makassar Nomor: 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024 yang menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M.
AKP Asep Widiyanto menjelaskan bahwa setelah pengintaian, pihaknya memastikan bahwa toko tersebut memang menjual miras secara diam-diam melalui layanan Go-Jek Online kepada pembeli.
Informasi mengenai penjualan miras di Toko AV ini terungkap dari pengakuan seorang joki Gojek Online . joki Gojek Online tertangkap sedang melakukan transaksi miras dengan karyawan toko atas nama GSG. Transaksi ini mencakup sejumlah botol miras, rokok, dan makanan ringan dengan nilai transaksi mencapai Rp 250.000,-.
Gassing, yang merupakan karyawan Toko AV, mengakui bahwa pemilik toko, Akhiruddin, memang telah menjual miras selama bulan Ramadhan. Menurutnya, toko tersebut menjual miras berbagai merk sebanyak 3 hingga 4 karton setiap malam kepada pembeli.
Akhiruddin sendiri mengakui bahwa ia menjual miras untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya selama bulan Ramadhan. Barang dagangan tersebut diperoleh dari Toko Sinar Cen dan dijual secara eceran secara diam-diam kepada warga atau melalui pesanan online.
Asep Widiyanto menambahkan bahwa selama bulan suci Ramadhan, Toko AV mendapatkan pasokan minuman keras dari Toko Sinar Cen sebanyak 5 hingga 8 karton setiap hari. Toko tersebut kemudian menjualnya secara sembunyi-sembunyi atau melalui pesanan online.
Selain Toko AV, beberapa toko lain juga diduga menjual miras selama bulan Ramadhan, antara lain Toko BTV, Toko 45, Toko LS, dan Toko SN Cen. Namun, saat dicek oleh pihak kepolisian, toko-toko tersebut tutup dan tidak menjual miras selama bulan Ramadhan.
(Sumber: Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel / Jufri)

