Serang, Javanewsonline.co.id | Pada Kamis, 21 Maret 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadakan Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama di Kampus Universitas Serang Raya. Acara ini mengangkat tema diskusi “Menakar Problematika Provinsi Banten Hari Ini” yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai kampus di Banten.
Idan Wildan, Sekretaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa di Banten. Diskusi Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama juga menyoroti berbagai isu yang tengah terjadi di Banten, salah satunya adalah isu mega korupsi yang sedang hangat dibicarakan.
Masalah korupsi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten, menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut. Salah satu kasus yang dibahas adalah alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual, melibatkan beberapa oknum politisi provinsi dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Wildan menekankan bahwa ketidakjelasan langkah yang diambil oleh Kejati Banten dapat dianggap melanggar prinsip Negara hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurutnya, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum seharusnya berperan aktif dalam menegakkan keadilan.
Menyikapi hal ini, Aliansi BEM Banten Bersatu merumuskan langkah-langkah pengawalan terhadap isu korupsi tersebut. Mereka menekan Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi tanah, dan jika langkah konkret tidak diambil, mereka akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Dengan adanya agenda ini, kami bertekad untuk mengawal isu ini,” tutup Wildan. (Az/Red)

