Magetan – Javanewsonline.co.id | Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, menjadi pusat perhatian saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Balai Desa. Hadir dalam acara tersebut, narasumber utama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan, Forkopinca Kecamatan Karas, Perwakilan Polres Magetan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, dan Inspektorat Kabupaten Magetan.
Supri (45), warga Desa Botok, menyampaikan kegembiraannya karena desanya terpilih sebagai penerima program PTSL. “Dengan program ini, rakyat mendukung dan senang, karena juga merupakan peraturan pemerintah,” ungkapnya saat mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa.
Pemohon program PTSL menambahkan bahwa biaya sebesar Rp 500 ribu, yang telah disepakati, dinilai sangat membantu masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan tanahnya. “Sudah ditentukan lima ratus ribu, termasuk murah,” tambahnya.
Ketua Pokmas Desa Botok menekankan bahwa biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu perbidangnya adalah hasil kesepakatan bersama. “Sesuai dengan kesepakatan lima ratus ribu untuk operasional kegiatan dalam Pokmas dan lainnya. Acuan kita tetap pada Perbub No 5 Tahun 2021,” pungkasnya. (Rn)