Lamongan – Javanewsonline.co.id  | Tindak kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Lamongan mencuat ke permukaan saat seorang wartawan dari media online antarwaktu.com menjadi korban penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Jetis Desa Kedungpring pada Minggu, (17/12).

Sang Wartawan, yang disebut sebagai SE (SE), melakukan liputan terkait praktik perjudian sabung ayam di lokasi yang telah diinformasikan oleh narasumbernya. Namun, tindakan tersebut berubah menjadi penganiayaan ketika SE berusaha mengonfirmasi ke Kades Kedungpring.

Menurut keterangan SE, setelah dia tiba di lokasi, sejumlah petugas parkir memberikan amplop padanya, yang kemudian dia tolak. Peristiwa ini berlanjut dengan SE menuju rumah Kades Kedungpring untuk konfirmasi, namun malah dihubungi oleh pihak kalangan judi ayam, yang mengarahkan aksi kekerasan oleh sekelompok 12 orang.

Penting untuk dicatat bahwa salah satu oknum TNI aktif diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, merinci SE. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Lamongan pada 17 Desember 2023.

DE, rekan seprofesi SE, menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polres Lamongan dan menyebutkan nomor laporan. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Kejadian penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan ini menarik perhatian aktivis Jawa Timur, Indra Susanto. Dalam tanggapannya, Indra mengkritik tindakan oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam yang telah mencederai peran seorang TNI.

Indra mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Peran pers adalah mulia dan diakui sebagai Pilar Ke-4 Negara. Siapapun yang melanggar hukum dan menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidanai sesuai ketentuan UU Pers,” tegas Indra.

Kejadian ini memunculkan keprihatinan terhadap perlindungan profesi wartawan dan menyoroti urgensi penegakan hukum terhadap oknum TNI yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Kasus ini akan terus dipantau oleh rekan-rekan wartawan dan aktivis hingga mendapatkan keadilan yang layak.  (Dvk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.