Tubaba – Javanewsonline.co.id | Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Drs M Firsada MSi yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Dra Bayana, MSi membuka acara Pengujian Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Audiensi Media, serta No. 28 Tahun 2023 mengenai Kerja Sama Dimensi Informasi.

Asisten Bayana menyoroti bahwa, seperti yang diketahui banyak orang, tiga produk undang-undang diperkenalkan setelah reformasi tahun 1998 untuk menjamin hak publik terhadap informasi:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; dan
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketiga undang-undang ini memiliki benang merah dalam hal bagaimana informasi seharusnya dikelola dengan baik, berperan penting dalam membina demokrasi, dan memenuhi hak-hak publik dalam kerangka pemerintahan yang baik,” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bayana.

Dalam upaya memenuhi tugas terkait pengelolaan informasi publik, lanjutnya, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tubang Bawang Barat menetapkan dua Peraturan Daerah:

  1. Peraturan Bupati Tubang Bawang Barat No. 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Audiensi Media; dan
  2. Peraturan Bupati Tubang Bawang Barat No. 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Diseminasi Informasi.

Peraturan No. 27 Tahun 2023 pada dasarnya menjamin pemenuhan hak dasar publik melalui transparansi informasi publik melalui perbaikan Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Tubang Bawang Barat menggunakan aplikasi berbasis elektronik.

“Peraturan Bupati ini berfungsi sebagai panduan, memastikan keterhubungan antara pelaksanaan transparansi informasi publik dan tugas jurnalistik yang mengikuti etika profesi dan etika ASN,” tambahnya.

Peraturan No. 28 Tahun 2023 menekankan pedoman penyebaran informasi melalui kerjasama, terutama dengan lembaga media profesional dan kompeten, menjadikannya mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui platform media masing-masing.

“Peraturan Bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi, serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan memanfaatkan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE,” lanjutnya.

Bayana menekankan tahapan penting saat ini dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lembaga publik, yaitu menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tubang Bawang Barat melalui mekanisme Pengujian Konsekuensi.

“Tahapan ini mencerminkan transparansi dan partisipasi publik, berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, DERY HENDRYAN, SH SIP MH CMed SpAPKes dosen Fakultas Hukum Universitas Saburai, menekankan pentingnya identifikasi permintaan, menyoroti sifat akumulatif daripada alternatif. Ia menekankan bahwa permintaan informasi tidak hanya eksklusif untuk wartawan tetapi juga mencakup data yang menjadi kepentingan publik.

“Data yang terkait dengan informasi warga, yang bersifat terbatas, dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Namun, data tersebut hanya boleh dilihat dan tidak boleh disalin atau difoto, karena mengaksesnya adalah satu hal, dan merekamnya adalah hal lain,” jelasnya.

Terkait dengan identifikasi dan prosedur penyediaan informasi, ia menegaskan ketaatan terhadap undang-undang dan memanfaatkan TPID utama (Layanan Pemberian Informasi Publik) sebagai saluran utama baik untuk informasi yang keluar maupun yang masuk.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tubaba menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan informasi, yang merupakan langkah penting menuju masyarakat yang terinformasi dan terlibat. (pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.