Oleh: Asdar Akbar (OMBINTANG)
Pemilihan umum adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi yang menjadikan warga negara sebagai pemegang kedaulatan untuk memilih pemimpin dan menerima atau menolak perubahan politik. Namun, di balik esensi demokrasi, terdapat ancaman yang merusak integritas pemilu, yaitu money politik atau politik uang, yang tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga menjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan pemilu, seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pijakan utama agar pemilu dapat berlangsung sesuai dengan semangat demokrasi.
Pemilu seharusnya menjadi wadah bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan menentukan pemimpin yang akan memimpin negara. Namun, politik uang atau yang dikenal sebagai ‘Serangan Fajar’ mengancam esensi demokrasi tersebut. Istilah ini, awalnya berasal dari lingkup militer, di mana serangan mendadak pada pagi buta biasanya memberikan keberhasilan tertentu. Sayangnya, praktik ini diadopsi oleh para caleg atau calon pemimpin yang kurang etis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, menyoroti kompleksitas penanganan politik uang. Pemahaman pendekatan hukum di Indonesia, baik secara normatif, kelembagaan, maupun budaya, menjadi tantangan. Praktek ini tidak hanya menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024, tetapi juga menjadi isu serius pada setiap pemilihan kepala daerah hingga tingkat desa.
Data survei pada pemilu sebelumnya menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap politik uang. Dari 72 persen pemilih, sebanyak 47 persen mengakui telah menerima atau terlibat dalam praktik tersebut. Fenomena ini menciptakan kebutuhan akan pengawasan dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan integritas pemilu.
Money Politik sebenarnya membeli kedaulatan rakyat. Saat rakyat menerima uang, mereka sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk sementara waktu. Dalam kajian dan diskusi, praktek politik uang diketahui memiliki dampak serius, antara lain pidana penjara dan denda, manajemen pemerintahan yang korup, dan merusak paradigma bangsa.
Ancaman hukum bagi pelaku money politik tidak main-main. Pasal 280 dalam Undang-Undang Pemilu secara tegas melarang peserta dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Aturan ini juga tercakup dalam beberapa pasal lain, seperti Pasal 278, 284, 515, dan 523, yang menjadikan politik uang sebagai bentuk suap, merusak integritas pemilu dan nilai-nilai demokrasi.
Politik uang bukan hanya merugikan proses pemilu, tetapi juga memunculkan pemimpin yang hanya peduli pada kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Melalui pemberian uang atau sembako, seperti beras, minyak, dan gula, politik uang bertujuan menarik simpati masyarakat agar memberikan suara pada partai tertentu.
Dari sudut pandang agama, politik uang dianggap merusak sistem sosial dan politik. Dampaknya tidak hanya terlihat dalam jangka pendek, tetapi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.
Dalam kesimpulan, politik uang bukan hanya menjadi ancaman tersembunyi pada pemilu, tetapi juga menjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Untuk itu, pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang sejati.
Penulis adalah Mahasiswa Pemerhati Sosial yang Mencermati Isu-isu Strategis untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi.

