Makassar – Javanewsonline.co.id | Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, memberikan sertifikat tanah kepada warga di lima kabupaten/kota, termasuk Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar. Upacara penyerahan sertifikat ini turut diikuti dengan launching sertifikat elektronik yang diselenggarakan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo di lapangan indoor PT Telkom pada Senin, (4/12)

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Arsjad menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi kepemilikan tanah menjadi dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh individu maupun lembaga.
“Sertifikat ini bukan hanya mengklarifikasi status kepemilikan tanah, namun juga menjadi agunan bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan,” ujar Arsjad, sambil menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Arsjad juga menyampaikan bahwa kegiatan PTSL telah terus dilaksanakan sejak tahun 2017, dengan peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar hingga akhir November 2023. Jumlah bidang tanah yang terdaftar mencapai 2.754.201 atau sekitar 41,74% dari luas Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Arsjad menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan melihat keberadaan sertifikat elektronik sebagai langkah yang relevan dengan era informasi 4.0. Ia menambahkan bahwa sertifikat elektronik dapat diintegrasikan secara harmonis dengan sistem informasi digital dan fisik.
Sebagai bagian dari acara ini, 200 sertifikat tanah akan diserahkan secara simbolis, meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Kabupaten Takalar. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pj Gubernur dan pemerintah daerah yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB untuk PTSL.
“Kami berharap dukungan ini dapat diteruskan oleh kabupaten/kota lainnya yang belum memberlakukan pembebasan/ pengurangan BPHTB untuk mendukung kegiatan PTSL,” ujar Tri Wibisono. Acara ini juga mencatatkan 8 kabupaten yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB untuk PTSL.
Penutupan sambutan diakhiri dengan ucapan selamat kepada para penerima sertifikat, dengan harapan bahwa sertifikat ini akan semakin memperkuat kedudukan mereka sebagai pemilik tanah yang sah. (Muhammad Rusli/Humas Pemprov Sulsel)

