Di sebuah ruangan sederhana di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, puluhan orang berkumpul. Mereka adalah relawan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Malam itu, mereka menggelar dzikir dan doa bersama untuk Gibran. Harapan mereka, doa-doa mereka akan dikabulkan oleh Allah SWT, sehingga Gibran dapat menjadi pemimpin Indonesia di masa depan.
Adi Martono, koordinator kegiatan doa bersama, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan relawan Gibran untuk keselamatan bangsa. Mereka ingin agar pemimpin Indonesia di masa mendatang adalah sosok muda yang berkualitas.
“Kami berkeinginan sangat besar agar mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia,” kata Adi. “Alasannya, karena mas Gibran sebagai prototipe anak muda, dimana menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia.”
Namun, Adi mengakui bahwa keinginan mereka terganjal oleh peraturan batasan usia. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Meskipun demikian, Adi dan relawan Gibran Takalar tetap optimis. Mereka berharap agar doa mereka akan dikabulkan oleh Allah SWT. “Dan Mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia,” harap Adi. (Mansyur)

