Oleh: Pendi SH

Politik uang merupakan salah satu pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sanksi hukum yang tegas bagi pelaku politik uang.

Adapun sanksi hukum politik uang dalam UU Pemilu diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3). Sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

Sanksi Politik Uang Pada Saat Kampanye

Pada saat kampanye, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.

Sanksi Politik Uang Pada Masa Tenang

Pada masa tenang, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu.

Sanksi Politik Uang Pada Hari Pemungutan Suara

Pada hari pemungutan suara, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.

Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.

Untuk mencegah maraknya politik uang, Bawaslu biasanya akan melakukan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara. Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah politik uang. Jika melihat adanya praktik politik uang, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu atau aparat penegak hukum.

Dengan adanya sanksi hukum yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemilu yang bersih dan jujur merupakan kunci bagi terciptanya demokrasi yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.