Serang – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan perlindungan sosial kepada 326 kepala desa (kades) se Kabupaten Serang. Perlindungan tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, Selasa (12/9).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Selasa (12/9). Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni dan Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna.

Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan program DPMD Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, khususnya kepala desa.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini baru untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk perlindungan sosial kepada kepala desa adalah sebesar Rp63.374.400 per tahun. Iuran per bulan yang dibayarkan oleh Pemkab Serang untuk setiap kepala desa adalah sebesar Rp16.200.

“Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang,” kata Haryadi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berharap, pada Desember 2023 mendatang, kami sudah bisa membuat adendum perubahan terhadap perjanjian ini, sehingga dari per Januari 2024 sudah dilindungi seluruh perangkat desa di Kabupaten Serang,” ujar Fatoni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.