Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Konflik Agraria sering terjadi antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit atau perusahaan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI), salah satunya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, yakni anak perusahaan PT Sari Lembah Subur dan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk.

Anggota DPRD Pelalawan Anton Sugianto S. Ud saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya menjelaskan, Kelompok GTRA pertama kali yang masuk mengadukan permasalahannya mempunyai konflik yang berbeda, salah satunya tentang konflik Agraria lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS).

Karena seringnya pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SLS, Anggota DPRD Anton Sugianto S. Ud menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut memang sering di panggil ke kantor DPRD, karena mempunyai permasalahan antara Perusahaan dengan warga sekitarnya, terkait konflik Agraria dan tapal batas.

“Ada warga Kecamatan Kerumutan dan juga warga dari Kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan melaporkan perusahaan PT Sari Lembah Subur ke kita terkait konflik Agraria perusahaan dengan warga sekitar,” ucapnya.

Terkait hearing yang pertama kali sama kita, ungkapnya, sudah sampai pada tahap dengan Bupati dan sudah diserahkan ke Bupati, yakni persoalan dari Kelompok GTRA. Didalam Tim tersebut nantinya ada Bupati, Wakil Bupati, Tapem, Perizinan dan BPN.

“Kita mendorong bagaimana upaya dari Pemerintah Daerah, karena masalah masih dalam wilayah kita,” terangnya.

Menurut keterangan Anton, berdasarkan informasi yang diterima dari bidang perizinan menyampaikan, bahwa permasalahan ini akan dibawa ke Kementerian.

“Kita dari DPRD berupaya bagaimana persoalan masyarakat ini cepat teratasi penyelesaiannya, dan bagaimana konflik PT Sari Lembah Subur dengan masyarakat bisa diselesaikan, dan lahan masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Tugas DPRD akan memanggil warga, paparnya, Pemda dan PT Sari Lembah Subur, selanjutnya akan menyerahkannya ke Pemerintah Daerah, serta tinggal menunggu tindak lanjutnya seperti apa dari Pemerintah Daerah. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.