Madiun – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng bertugas sebagai fasilitator dalam penandatangan dokumen persertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang berada di wilayah itu.
Melalui Camat Pilangkenceng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pilangkenceng untuk hadir di acara Penandatanganan Dokumen Persertifikatan Tanah Milik Pemkab Madiun yang diselenggarakan pada Selasa (13/12), di Pendopo Kecamatan Pilangkenceng.
Camat Pilangkenceng Eko Suwartono pada Selasa (13/12) menjelaskan, bahwa yang ditandatangani cuma sertifikat ruas jalan yang ada di Kabupaten Madiun, tidak meluas kemana-mana, sedangkan ruas jalan Pemda (Pemkab, red) penyangga Ibu Kota Kabupaten dan jalan-jalan protokol ada 18 desa di Kecamatan Pilangkenceng.
Dalam surat undangan yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pilangkenceng menyebutkan, bahwa pihak Kecamatan menindaklanjuti surat dari Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Madiun nomor 005/2443/402.203/2022. Sehingga terbit surat undangan yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Camat Pilangkenceng.
“Kalau saya sesuai perintah Asisten (Plt Asisten Administrasi Umum, red), hanya memfasilitasi. Tapi secara detail yang mempunyai kewenangan adalah BPKAD dan BPN. Saya hanya menyediakan tempat, sesuai tupoksi saja,” ungkap Eko.
Senada dengan Camat Pilangkenceng, Kabid Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun Bambang Hari mengatakan, bahwa acara penandatangan aset yang dimaksud adalah jaringan irigasi dan ruas jalan milik Pemkab Madiun yang ada di desa setempat dan telah terdata oleh BPN.
“Itu (aset, red) milik Pemkab Madiun, yaitu jaringan irigasi dan ruas jalan yang sudah diteliti oleh BPN, yang lainnya tidak ada. Jadi, jaringan irigasi dan ruas jalan yang sudah didaftarkan di BPN dan pengukurannya tidak ada masalah, sudah clear,” jelas Bambang.
Namun, salah satu Kepala Desa yang ikut hadir, yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, bahwa dirinya tidak tahu materi acara yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng.
Ketika tiba di lokasi acara, ia menanyakan ke pihak BPKAD, kemudian baru dijelaskan bahwa penandatanganan dokumen persertifikatan tanah milik Pemkab Madiun yang dimaksud adalah jaringan irigasi dan ruas jalan.
“Awalnya sih cuma disuruh tanda tangan tapi isi berkas tidak diberitahukan, lalu kita (Kades, red) sedikit marah, barulah diberi informasi bahwa itu adalah dokumen terkait ruas jalan,” ujar Kades tersebut.
Sementara itu, Kades lain yang hadir juga khawatir penandatanganan ini terkait dengan aset desa, sehingga ikut mempertanyakan ke pihak BPKAD.
Seperti diketahui, di pemberitaan sebelumnya disampaikan, bahwa desa-desa di Kecamatan Pilangkenceng melakukan penolakan pengambilalihan aset tanah desa yang digunakan untuk berdirinya bangunan Sekolah Dasar Negeri kepada Pemkab Madiun. (YW)

