Mempawah – Javanewsonline.co.id |  Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus pelecehan terhadap seorang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMA yang ada di Sungai Pinyuh, Jumat (9/9). 

Menanggapi kasus itu, mereka lansung menahan seorang tersangka yang sudah diketahui identitasnya. “Benar, saat ini kita dari Sat Reskrim Polres Mempawah sedang mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswinya di Sungai Pinyuh, dan saat ini pelaku sudah kita tahan,” katanya.

Menurutnya, oknum guru tersebut berinisial HSD yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut dan korbannya Bunga (nama samara), berusia 16 tahun. Ia mengatakan, bahwa aksi bejat yang dilakukan HSD kepada bunga sudah sebanyak enam kali dan terakhir dilakukan pada bulan April 2022, di Lab Fisika Sekolah.

“Awal mula aksi bejat tersebut dilakukan HSD pada bulan Februari 2022 dengan mengajak korban untuk datang ke ruang BK,” jelasnya.

Di ruang BK itulah HSD berusaha melancarkan aksi bejatnya, namun sempat ditolak oleh korban.

Ia menerangkan, bahwa setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku menyodorkan uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban, agar korban tutup mulut.

“Namun saat diberi uang korban menolak, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” tegasnya.

Setelah aksi pertama berhasil, pelaku terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali kepada korban di ruang BK.

Setelah empat kali melakukan aksi bejat, HSD ingin terus melakukan hubungan terlarang tersebut dengan korban.

Iptu Wendi menerangkan, aksi bejat kelima dilakukan HSD pada bulan Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam, dilakukannya pada bulan April di Lab Fisika Sekolah.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, kalau aksi bejat pelaku baru terungkap setelah orangtua korban melihat pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban.

“Jadi, aksi bejat pelaku terungkap ketika ada pesan chat dari pelaku kepada korban dan chat tersebut dilihat oleh orangtua korban. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan semuanya,” ungkapnya.

Tidak terima anaknya diperlukan dan dilecehkan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa laporan dibuat pada bulan April 2022 dan akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Agustus 2022 pelaku HSD ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, korban diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tutupnya. (Hamdani) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.