Papua – Javanewsonline.co.id | DPR Papua bersama KPU Papua, Bawaslu dan Forkompinda Papua membahas Sejumlah isu strategis menjelang Pemilu 2024, terutama menyangkut perekaman e-KTP dan daerah rawan konflik  di Ruang Banggar DPR Papua, Jumat (12/8).

Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengaku,  pertemuan itu membahas beberapa hal terkait perekaman e-KTP yang belum maksimal.  “Kami bahas upaya-upaya yang akan dilakukan agar warga yang melakukan perekaman e-KTP bertambah,” kata Diana Simbiak.

Diana menjelaskan, KPU Papua berharap ada solusi untuk meningkatkan perekaman e-KTP di Papua, meski berhadapan dengan situasi wilayah Papua yang sulit dan membutuhkan anggaran yang besar, sehingga harus didorong mencapai target perekaman e-KTP yang diharapkan.  “Dalam data yang ada, warga yang melakukan perekaman e-KTP di Provinsi Papua mencapai 45,3 persen per Juni 2022,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengungkapkan, selain perekam e-KTP, penetapan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, akan berdampak kepada perubahan UU Pemilu. “Untuk itu, kita harus persiapkan apa saja kebutuhannya,” katanya.

Menyinggung kebijakan terkait e-KTP, kata Jhony, sangat baik untuk menertibkan administrasi kependudukan di Papua. Namun, disisi lain, harus dipahami bahwa di Papua ada wilayah-wilayah yang susah untuk melakukan perekaman e-KTP. “Bisa kita lakukan, tapi butuh waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar,” tandasnya.

Jhony mengkhawatirkan, ketika Pemilu 2024 dilaksanakan banyak warga yang tidak mempunyai hak suara, karena tidak memiliki e-KTP. “Itu artinya, orang Papua banyak yang tidak menggunakan hak suaranya. Padahal, Undang-Undang Dasar kita menyebutkan, bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” ujarnya. (pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.