Madiun – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, yang diselenggarakan di Pendopo Joglonekerto, Senin (11/7).

Kegiatan bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan, menyasar Kasi Trantib dan unsur dari Kecamatan di 15 wilayah di Kabupaten Madiun.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi, berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan dibidang Bea dan Cukai, dengan narasumber dari kantor Bea dan Cukai Madiun, membahas mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Selain dari Bea dan Cukai, narasumber dari pihak Kepolisian juga menyampaikan materi terkait penindakan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan rokok ilegal.
Mengingat, peredaran rokok ilegal kini mulai menjamur diberbagai wilayah dijawa timur, transaksi jual beli online menjadi cara tersendiri bagi pelaku penjual rokok ilegal.
Disampaikan oleh Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Dany Yudi Satriawan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan rekan-rekan dapat menyampaikan dengan cara getok tular kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, tentang pentingnya pencegahan rokok ilegal.
“Sosialisasi ini bertujuan agar rekan-rekan dapat menyapaikan dengan cara getok tular kepada seluruh masayarakat tentang rokok ilegal dan bagaimana hukumnya jika ada pelaku yang melanggar tentang penyalahgunaan rokok tanpa cukai,” jelas Deny, saat berada dilokasi sosialisasi.
Lebih lanjut disampaikan, untuk peredarannya, sementara ia masih melaksanakan dari sisi pengumpulan informasi, pemberantasan operasi bersama dan sosialisasi.
“Kami di wilayah belum mendapat informasi yang akurat, tetapi kita sudah mulai melalui proses yang mengarah kesana. Pegumpulan informasi dan sosialisasi serta pemberantasan adalah langkah kita bersama, untuk memerangi beredarnya rokok ilegal,” tegasnya.
Untuk mengetahui ciri rokok ilegal dan tidak ilegal, Fizal Wartomo bagian bidang pemeriksa Bea dan Cukai golongan pertama menjelaskan, masyarakat bisa melihat tiga unsur dipita cukai rokok, ada tiga konsorsium yang dibuat oleh PT Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan PT Peruri.
“Masing-masing perusahaan mempunyai fitur keamanan tersendiri, yang terdiri dari cetakan, hologram dan kertas yang dipakai. Ciri-ciri itu yang harus diketahui masyarakat agar terhindar dari peredaran rokok ilegal dan palsu,” jelas Fizal.
Untuk memeranginya, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan peredaran rokok illegal, bisa langsung menyampaikan kepada Bea Cukai Madiun atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat yang ada disitu. (YW)

