Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Pada tahun 2016 lalu, HT (56) selaku Kepala Cabang PT Pertani (Persero) Kalimantan Tengah menawarkan jual beli beras kepada Koperasi Sunan Manyuru.
Setelah disetujui, pihak Koperasi Sunan Manyuru mengajukan permintaan beras kepada PT Pertani (Persero), kemudian ditindaklanjuti oleh HT dengan melakukan permintaan ke Kantor PT Pertani (Persero) wilayah Sulawesi dan Jawa Timur.
Setelah adanya kesepakatan, beras dikirim ke Koperasi Sunan Manyuru dengan perjanjian, setelah beras itu sampai ditempat, harus segera dilakukan pelunasan, dengan bukti Berita Acara Serah Terima Beras (BASTB).
Tetapi dalam pelaksanaannya, uang yang dimaksud tidak disetorkan ke PT Pertani Cabang Palangka Raya, sehingga transaksi jual beli tersebut merugikan uang negara senilai Rp 1.225.375.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH menyampaikan, bahwa dari pihak Koperasi Sunan Manyuru diwakili oleh Aloysius Kok yang juga Sekretaris pada koperasi tersebut.
Andiyatna menjelaskan, bahwa pada kasus ini ia telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang, 11 orang dari PT Pertani, 2 orang saksi dari Koperasi Sunan Manyuru dan 1 orang ahli keuangan Negara, serta 1 orang lagi dari Tim Audit BPKP. “Kami juga telah menyita 98 dokumen dari HT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andiyatna memaparkan, bahwa pelaku HT akan dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman paling singkat yaitu 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (sp)

