Subang – Javanewsonline.co.id | Perangkat Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, diduga diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Indah Aprianti secara sepihak, tanpa ada musyawarah. Hal itu membuat gundah Ade Kendo selaku Kepala Dusun Margatani.
Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas dari pihak Pemdes mengenai pemberhentian tersebut. “Kepala desa tiba-tiba memberhentikan saya secara lisan tanpa ada surat SP 1, 2 dan 3. Saya pun tidak mengetahui kesalahan saya apa?,” tanyanya.
Lanjut Ade, pemberhentian terhadap dirinya merupakan keputusan sewenang-wenang, karena tidak ada satupun yang dilanggarnya sebagai perangkat desa.
“Pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa, sangat jelas, masa kerja perangkat desa sampai batas waktu enam tahun. Bisa diganti atau diberhentikan jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena mengundurkan diri,” jelasnya.
Secara pribadi ia keberatan dengan keputusan yang dilakukan Kepala Desa Ciasem Baru, yang memberhentikannya tanpa ada musyawarah, apalagi pemberhentian tersebut dilakukan secara lisan dengan mengambil SK miliknya.
Forum Komunikasi Masyarakat Membangun (FKMM) berpendapat, sebagai pemimpin harus bisa menghadirkan diri di tengah-tengah masyarakat, karena bila pemimpin jauh dari masyarakat yang dipimpinnya, maka dia tidak pernah mengetahui kebutuhan masyarakat dan kondisi di wilayahnya.
Menurutnya, didalam Perbup cukup jelas, mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kepala desa boleh melakukan pemberhentian sementara pada Kepala dusun disebabkan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala dusun, melanggar larangan, dinyatakan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Lanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa.
Salah seorang tokoh masyarakat berkomentar agar para Kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujarnya.
Sebab, katanya, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan, karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Kepala Desa Ciasem Baru Indah Aprianti saat di konfirmasi mengatakan, bahwa ia tidak merasa memberhentikan maupun memecat Kadus Margatani dan meminta bukti pemberhentiannya. Di tempat terpisah, saat ditanyakan pada Ketua RT se-Dusun Margatani, mereka menanyakan kembali kabar tersebut ke Sekdes Ciasem Baru. Sekdes membenarkannya dan mengatakan bahwa Kadus Margatani sudah diberhentikan sejak 2 hari lalu secara lisan oleh Kades Ciasem Baru. (Esa Nugraha)

