Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yakni PT Inti Indosawit Subur–Ukui, yang selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menanggapi pemberitaan terkait dugaan adanya kelebihan areal HGU PT IIS-Ukui.
SSL Manager PT Inti Indosawit Subur-Ukui Ahmad Taufik SH, melalui PT Inti Indosawit Subur (PT IIS)–UKUI mengatakan, bahwa perusahaan telah memiliki HGU No 1 dengan SK HGU No 04/HGU/1989 tanggal 27 April 1989.
Selain itu, perusahaan juga telah melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada tahun 2004 dengan SK Ka.BPN No.156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU, Atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Diketahui, HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepada warga / Korporasi, setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.
“Sehingga, apabila ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukan sesuai prosedur hukum ke pihak instansi yang berwenang, dalam hal ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi,” terangnya.
Sedangkan terkait kemitraan, dapat disampaikan bahwa sejalan dengan HGU yang didapatkan pada tahun 1989, PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan Inpres No.1 tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986, tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat. “Kiranya hal ini dapat rekan-rekan media gunakan sebagaimana mestinya, agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat dan berimbang sebagaimana kaidah KEJ ( Kode Etik Jurnalistik),” pungkas Ahmad Taufik. (Erizal)

