Pangandaran – Javanewsonline.co.id | Memasuki akhir tahun, sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pangandaran belum menerima bantuan kuangan dari Provinsi (Banprov) regular sebesar Rp. 130 juta untuk setiap desa.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang juga Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran mengatakan bahwa Banprov tahun 2021 belum masuk ke rekening desa padahal pengajuan sudah di verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sementara Kepala bidang Pemdes Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmd) Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat menyampaikan untuk memperoleh bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat berupa Bantuan Provinsi (Banprov) reguler membutuhkan berbagai proses mulai dari pengajuan usulan masing-masing desa hingga dilakukan verifikasi oleh Dinsospmd.

“Sudah 75 desa yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran sudah mencairkan dana Banprov, sementara yang belum cair tinggal 18 Desa lagi dari 93 desa, diupayakan dalam waktu dekat usulan pengajuan 18 desa akan difasilitasi,” ujar Yayat.

Menurutnya, usulan yang diajukan masing-masing desa akan diproses verifikasi di DPMD, apabila dinyatakan lolos maka akan dibuatkan surat pengantar oleh Kepala DPMD yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, setelah itu BPKAD akan memverifikasi nota dinas tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, jika tidak ditemui permasalahan dan secara administrasi dinyatakan lengkap, pihak BPKAD akan memproses untuk membuatkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian mengirimkannya ke Bank Jabar untuk dicairkan ke rekening masing-masing desa.

“Kami hanya sebatas memfasilitasi pengajuan usulan yang dibuat masing-masing desa, pastinya apabila mengajukan akan cairnya,” jelasnya.

Yayat mengatakan, pencairan dana Banprov melalui rekening masing-masing desa sebesar Rp 130 juta per desa, ketika desa sudah menerima bantuan kegiatannya agar segera membayar pajak dan membuat surat pertanggungjawaban yang ditujukan ke DPMD dan Provinsi Jawa Barat.

“Penggunaan dana Banprov yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperuntukkan bagi penyelenggaraan Sapa Warga, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), dan Infrastruktur tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Penggunaannya dikerjakan sesuai petunjuk yang tertera di dalam proposal yang diajukan,” pungkasnya. (upi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *