Papua – Javanewsonline.co.id | Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap 14 orang pendemo Save Lukas Enembe yang dilakukan Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, pada Selasa (20/9).

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang pendemo ditangkap saat penyekatan massa aksi demo Save LE, dimana 7 orang tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Kabupaten Jayapura dan 7 orang lainnya ditangkap di wilayah Polresta Jayapura Kota.

Masing-masing pelaku yang diamankan di Polresta Jayapura Kota berinisial OA, MA, TY, KP, MM, YY dan SG. Sementara 7 pelaku yang diamankan Polres Kabupaten Jayapura, masing- masing berinisial HS, LW, PM, WW dan LW.

“Dari hasil penyekatan, aparat Gabungan TNI-Polri mengamankan 14 orang yang membawa senjata tajam, katapel, busur pana, kapak, dopis (bom ikan) dan minuman keras,” kata Brigjen Pol Ramdani Hidayat, saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (21/9).

Dijelaskan, alasan penyekatan saat demo save Lukas Enembe, karena adanya informasi bahwa masyarakat pendukung Lukas Enembe membawa senjata tajam (Sajam) saat demo yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

“Alasan di lakukan penyekatan, karena kami mendapat informasi ada yang membawa senjata tajam,” jelas Wakapolda.

Padahal, jelasnya, sesuai kesepakatan, demo yang akan dilakukan secara damai dan bermartabat, namun ada yang membawa senjata tajam, ketapel, busur panah, kapak, dopis (bom ikan) dan minuman keras.

“Ini sangat berbahaya, maka kami langsung mengamankan orang beserta barang buktinya,” katanya.

Sementara, untuk barang bukti dopis atau bom ikan, ditemukan di daerah Entrop, namun pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa 1 dopis dan sepeda motor.

“Pelaku kepemilikan dopis ini akan kami kejar sampai ketemu. Karena tidak mungkin membuat satu saja tetapi bisa lebih, dan ini bisa membahayakan bagi seluruh warga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ke 14 pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Untuk itu, mereka akan kami periksa dan akan dibina, sambil melihat perkembangan. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang lagi,” kata Wakapolda. (Yoman)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.