Sejak tahun 2009 sampai dengan 2022 Hj Marwah SKep NS mengabdikan diri pada Puskesmas Pulau Sapuka, Kec Liukang Tangaya, Kab Pangkep, sebagai seorang perawat dengan status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Tahun 2022 ini, selain guru ternyata pemerintah melakukan perekrutan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan. Mendengar peluang tersebut, Hj Marwah pun menyambut dengan baik, dan melakukan komunikasi ke drg Amal, KTU Puskesmas Sapuka, bermaksud melengkapi berkas persyaratan ikut seleksi PPPK.
Hj Marwah kemudian diminta drg Amal untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dan di input langsung oleh drg Amal di Sekretariat Puskesmas Liukang Tangaya, yang beralamat di Perumahan Golkar Jalan Matahari Kel Padoang-doangang, Kec Pangkajene, Kab Pangkep.
Namun pada tanggal 19 agustus 2022 Hj Marwah mendapatkan informasi dari drg Amal melalui pesan whatsapp, bahwa ada terbit SK baru tahun 2022 Tenaga Harian Lepas (THL) Non APBD untuk Hj Marwah dengan penempatan di Puskesmas Ma’rang.
Padahal, sebelumnya Marwah memiliki SK THL APBD penempatan Liukang Tangaya sejak tahun 2009 sampai dengan 2021.
Dengan adanya SK baru tersebut Hj Marwah pun segera menemui KTU Puskesmas Ma’rang dengan maksud untuk melaporkan diri sebagai THL Puskesmas Ma’rang dengan memperlihatkan file SK miliknya. Namun pada saat itu KTU Puskesmas Ma’rang belum siap menerimanya sebagai THL, karena belum disertai dengan keterangan pindah atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Dua orang kerabat dekat Hj Marwah mempertanyakan status kerabatnya tersebut ke Dinas Kesehatan Pangkep dan meminta kepada pihak Dinkes rekomendasi/keterangan pindah, namun tidak diberikan dengan alasan karena SK tersebut diterbitkan oleh Bupati.
Hj Marwah mendatangi Sekretariat Puskesmas Liukang Tangaya, Kamis (1/9/2022), untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan ikut seleksi PPPK bersama rekan tenaga kerja lainnya sesuai arahan Kepala Puskesmas Liukang Tangaya Hj Surianti Sattuang SKep NS melalui drg Amal.
Akhirnya berkas milik Hj Marwah pun selesai, kemudian berkas tersebut dibawah ke Kapus Liukang Tangaya untuk ditanda tangani, namun Kapus Liukang Tangaya tidak mau menandatangani berkas milik Hj Marwah dengan alasan akhir-akhir ini Hj Marwah tidak mengisi daftar hadir/check lock dan mengarahkannya untuk meminta tanda tangan di Puskesmas Ma’rang, tutur Hj Marwah kepada awak media ini.
Awak media ini pun melakukan konfirmasi kebeberapa pihak-pihak terkait. Kepala Tata Usaha (KTU) Dinkes Pangkep mengatakan, bahwa mutasi sebagai bentuk pembinaan dan itu sudah menjadi keputusan Kadis, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, penjelasan KTU Puskesmas Sapuka drg Amal, dirinya tidak tahu menahu soal mutasi tersebut karena ditandatangani langsung Kapus Sapuka Hj Surianti Sattuang, Selasa (30/8/2022).
Awak media berusaha menghubungi Kapus Sapuka via WhatsApp, namun tidak ada jawaban dan terkesan tidak terbuka dengan masalah ini, bahkan Kapus Sapuka juga memblokir nomor HP milik Hj Marwah sehingga tidak bisa dihubungi.
Kepala Dinas Kesehatan Kab Pangkep saat disambangi ke kantornya tidak pernah berada dikantor, Jumat (2/9/2022). Hingga saat ini nasib Hj Marwah terkatung katung dan tidak jelas. Setelah sekian tahun mengabdi, Hj Marwah kini harus mendapatkan perlakuan seperti ini, dimana tanggung jawab Pemkab Pangkep? (Jupri)

