Mentawai – Javanewsonline.co.id | Sekitar 70 warga dari Dusun Berkat dan Silauoinan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat, Senin (17/3/2025). Mereka menuntut lembaga legislatif mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT BRN, perusahaan kayu yang beroperasi di Sipora.

Ketua DPRD Kabupaten
Kepulauan Mentawai
Ibrani Sababalat,SH dan didampingi
Wakil Ketua Juniarman, SH ,
menerima 70 orang perwakilan masyarakat
terkait perusahaan kayu PT BRN

Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat, SH, didampingi Wakil Ketua Juniarman, SH, serta enam anggota DPRD lainnya, di ruang pertemuan DPRD Km 4, Sipora Utara. Massa datang dalam aksi damai, mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan “Damai”.

Perwakilan warga, antara lain Arifin, Apryanto, Ikhsan Kamil Tatubeket, dan Masrul, menyampaikan permintaan agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan PT BRN. Mereka menilai perusahaan belum menunaikan kewajiban membayar kayu hasil tebangan dari lahan milik warga yang disebut telah mencapai 3.900 meter kubik.

“Kami meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi agar operasional PT BRN dihentikan sementara sebelum kayu-kayu yang sudah diambil itu dibayarkan,” kata Ikhsan Kamil.

Masrul, mewakili keluarga pemilik tanah adat dari Batu Mongga, menambahkan bahwa aktivitas perusahaan perlu diawasi secara ketat. “Perusahaan yang beroperasi di Mentawai harus diawasi. Banyak kegiatan penebangan kayu yang sudah melampaui batas. Ini rawan pelanggaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan meminta dokumen kepemilikan lahan sebagai dasar pembahasan.

“Kami perlu terlebih dahulu melihat dokumen-dokumen kepemilikan kaum mereka. Kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi di Tuapejat untuk memastikan perizinan PT BRN,” kata Ibrani.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat sembarangan mengeluarkan rekomendasi tanpa meminta keterangan dari pihak perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BRN belum dapat dimintai konfirmasi. Panggilan telepon yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan jawaban.

Warga menyatakan akan datang kembali ke DPRD jika dalam satu minggu belum ada kejelasan mengenai rekomendasi tersebut. “Jika tidak ada keputusan dalam seminggu, kami akan kembali lagi ke DPRD,” ujar Ikhsan Kamil.(Rijon)