Karimun – Javanewsonline.co.id |Warga yang bermukim di Jalan Poros Bukit Cincin RT 3 RW 3, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus melaksanakan kegiatan gotong royong setiap Minggu untuk memperbaiki jalan lingkungan mereka, meski tengah menghadapi proses hukum yang memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Aktivitas gotong royong itu dilakukan di tengah sengketa lahan antara warga dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP). Perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Tanjungpinang mengabulkan banding warga dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karimun yang sebelumnya memenangkan pihak perusahaan.

Emanuel, salah satu warga yang turut mengelola lahan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan gotong royong menjadi cara warga menjaga kawasan yang telah mereka tempati sejak 1996. “Alhamdulillah, sudah menjadi komitmen kita untuk menjadikan lahan yang kami kelola sejak tahun 1996 ini sebagai permukiman yang baik. Sekarang sudah ada musala, PLN juga sudah masuk. Ke depan kita akan rencanakan pembangunan posyandu dan TPQ,” ujarnya, Minggu.
Menurut Emanuel, proses hukum yang masih berjalan tidak menyurutkan semangat warga untuk merawat kawasan itu. Ia tetap optimistis bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan itikad baik warga dalam mengelola dan menempati lahan tersebut. “Insya Allah, kita warga tetap optimis. Kami yakin para hakim di Mahkamah Agung menjunjung tinggi keadilan. Kami terus berdoa agar mereka diberi keteguhan,” ujarnya.
Sengketa ini melibatkan lahan seluas 44,2 hektar yang saat ini dihuni sekitar 400 kepala keluarga. Warga mengklaim telah mengelola kawasan tersebut hampir tiga dekade, sementara pihak PT KSP disebut memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan dokumen yang diduga bermasalah. Warga menilai penerbitan dokumen dasar berupa SKGR patut ditelusuri.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan ratusan keluarga yang telah lama tinggal di lahan itu. Putusan kasasi Mahkamah Agung akan menjadi penentu apakah langkah warga mempertahankan tempat tinggal mereka berhasil, atau justru berujung pada pengosongan lahan.
Hingga kini, masyarakat Bukit Cincin tetap melanjutkan aktivitas harian dan gotong royong sambil menunggu putusan akhir dari MA. Mereka berharap keadilan berpihak pada pengelola lahan yang dinilai beritikad baik sejak awal. (Hn)

