Oleh: Adi Suparto
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXII/2026 terbit — yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA; desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur atau diproses pemakzulan mengalir dari berbagai penjuru. Namun arus yang kuat di ruang publik belum tentu sama dengan langkah di jalur konstitusi yang ketat dan bertahap.
DESAKAN DATANG DARI BERBAGAI LAPISAN
Dari Dalam Parlemen
Fraksi PDI Perjuangan menjadi penggerak utama di DPR, menyarankan pengunduran diri demi menegakkan etika hukum dan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK. Fraksi PKB ikut mendukung pembahasan melalui Pansus guna klarifikasi dan verifikasi objektif, sedangkan Fraksi PKS menyatakan dukungan agar DPR mengambil langkah konstitusional yang diperlukan.
Dari Kalangan Pakar Hukum
Tim kuasa hukum Pemohon Pemilu, termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun, menilai pertimbangan hukum MK menunjukkan ketidakpenuhan syarat administratif dan mendesak DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Sejumlah pakar hukum tata negara juga berpendapat ruang Pasal 7A UUD 1945 telah terbuka secara logika hukum, meskipun pendapat ini pun masih diperdebatkan di kalangan ahli.
Dari Masyarakat Luar Parlemen
Forum Tanah Air dan Forum Komunikasi Diaspora Indonesia yang mencakup puluhan negara memberi tenggat waktu 30 hari untuk pengunduran diri. Gerakan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai menuntut transparansi serta pemeriksaan terhadap proses verifikasi di KPU. Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI–Polri juga telah menyampaikan aspirasi serupa.
JALUR KONSTITUSIONAL: LANGKAH YANG HARUS DILALUI SATU PER SATU
Proses pemberhentian Wakil Presiden diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B — tidak ada jalan pintas, tidak ada pengecualian:
Langkah 1 — DPR mengajukan usul: Sekurang-kurangnya 1/3 anggota DPR secara tertulis disertai alasan dan bukti.
Langkah 2 — DPR menyetujui: Sidang paripurna dihadiri minimal 2/3 seluruh anggota, disetujui minimal 2/3 yang hadir.
Langkah 3 — MK memeriksa: DPR mengirimkan usul ke MK; MK memeriksa paling lama 90 hari dan memutuskan apakah alasan pemberhentian terbukti secara sah dan meyakinkan.
Langkah 4 — MPR memutuskan: Jika MK menyatakan alasan terbukti, sidang paripurna MPR dihadiri minimal 3/4 seluruh anggota, disetujui minimal 2/3 yang hadir.
Ambang batas yang tinggi ini bukan penghambat, melainkan perisai konstitusi; agar keputusan serius semacam ini tidak lahir dari gelombang sesaat, melainkan dari pertimbangan yang matang dan berkewibawaan.
SIKAP BERBEDA DI TENGAH MASYARAKAT
Koalisi partai pendukung pemerintahan menilai desakan ini belum memenuhi syarat politik maupun konstitusional, sehingga cenderung meredam wacana. Sebaliknya, pihak yang mendorong proses ini berpendapat putusan MK telah memberikan dasar hukum yang cukup. Perbedaan pandangan ini wajar dalam demokrasi; yang terpenting setiap pihak menyampaikan argumennya secara santun dan bertanggung jawab.
PENUTUP
Desakan yang mengalir deras adalah ekspresi keprihatinan yang sah dalam sistem demokrasi. Namun kekuatan suara di ruang publik tidak menggantikan langkah-langkah yang telah ditetapkan konstitusi.
“Biarkan proses berjalan menurut jalurnya, tidak dipercepat, tidak dihambat. Kebenaran tidak harus selalu datang secepat kilat, tetapi ia harus datang melalui pintu yang benar, agar diterima dan dihormati oleh seluruh bangsa.”
Apa pun langkah yang diambil lembaga berwenang, harapan kita satu: proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia.
Sumber: Fajar.co.id, 11 Oktober 2026; Hukumonline; Kompas.tv; Tempo.co; detikNews

