Jepara – Javanewsonline.co.id |
Merasa sakit hati karena istri sering membuka aib suami pada orang lain, WS unggah foto dan video tak senonoh istrinya ER di medsos, hal itu terungkap saat konferensi pers yang di gelar Polres Jepara, Selasa (28/3).

“Kami menikah pada tanggal 28/12/2022 dan saya berniat mengakhiri pernikahan kami, karena sudah tidak ada kecocokan,” kata WS.
Ia meminta kepada ER agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagramnya, namun istrinya ER menolak tak mau menghapusnya.

Lalu pada 30/3/2023, WS nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya,WS menarasikan menjual istrinya.
“Tidak ada niatan menjual, hanya untuk mengancam saja,” ujar WS.
Merasa tak senang, lalu korban (istrinya)
melaporkan hal tersebut ke Polisi, pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di kecamatan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, didampingi Kasatreskrim AKP AM Tohari mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.
“Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Warsono. @ Once