Sebatik Nunukan – Javanewsonline.co.id | Setelah sukses mendamaikan perkara sengketa tanah di luar Pengadilan dengan kesepakatan, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH, sekaligus Kuasa Hukum Penggugat atas nama Sattar Bin Tambrin, Dedy kembali menorehkan prestasi, yakni dengan upayanya yang tak kenal lelah, Mahkamah Agung meringankan hukuman klien nya jauh dibawah hukuman yang semestinya.

Selaku Kuasa Hukum dari Sattar Bin Tambrin, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000,- di Pengadilan Negeri Nunukan, pada Oktober 2021 lalu, dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021, Dedy tak gampang menyerah.
Merasa tidak puas dengan vonis tersebut, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.
“Seperti yang pernah saya katakan, meskipun langit runtuh, saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy.

Setelah sepakat dengan kliennya, Dedi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 3 Januari 2022. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin.
“Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu, Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000, Subsidier 1 bulan penjara,” paparnya.
Sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Satar Bin Tambrin. Selanjutnya, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000,-.
“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH MH dan DR Gazalba Saleh SH MH, serta DR Prim Haryadi SH MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Salinan Putusan Kasasi disampaikan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat, pada 29 Juni 2022. “Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nunukan menyatakanbahwa terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH MH, didampingi anggota Nardon Sianturi SH dan Bimo Sutro Sejati SH, Rabu (13/10).
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika, pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara dan didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Berdasarkan tuduhan dan tuntutan JPU, mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah, adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan,” terangnya.
Sebelumnya, saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri, dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat di introgasi, Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya, dilakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi.
Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan pemufakatan jahat atau mendapatkan keuntungan. Namun, hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).
Meskipun Dedy belum merasa puas dengan Putusan Kasasi tersebut, namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.
“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya selama 2 tahun 6 bulan, artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan PT Samarinda 5 tahun 6 bulan, terjadi penurunan 3 tahun, dikurangi masa tahanan, Remisi. Saya yakin, dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar, serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tuturnya.
Dedy berharap kepada masyarakat, sekaligus menjadi edukasi, jangan pernah ragu untuk mencari keadilan, karena disana ada hak azasi untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin ia tidak bersalah, maka ia mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. *(Sahabuddin)