Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Untuk memenuhi kelengkapan peralatan dan kesempurnaan kendaraan bermotor, dilakukan uji berkala di Dishub Gowa.

Hal itu terlihat diseputar kantor Dishub Gowa, yang ramai dan padat kendaraan untuk di uji dan sebagian lainnya mengantri untuk mendaftarkan kendaraannya, guna mengikuti pengujian berkala sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan PP 40 Tentang Pemeriksaan di jalan, pada Rabu (30/6).

Kepala Dishub, Firdaus, SSos MSi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengujian, Darwis SSos mengatakan, kendaraan bermotor yang akan di uji wajib mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kendaraan bermotor yang siap mengikuti pengujian, jelas Kadishub, mencapai 70 hingga 80 perhari.

Biaya pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perbup Gowa No 32/2021 tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor masing-masing, Mobil Truck Rp 85.000, Mobil Pick Up Rp 65.000, Mobil Boks/Tangki/Temp Rp 85.000, Mobil Bus Rp 65.000, Mobil Penumpang Rp 60.000, Roda Tiga Rp 50.000 dan Mobil Dinas Rp 40.000. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.