OKI (Sumsel) – Javanewsonline.co.id | Timsus Macan komering Polsek Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap Kasus TP Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP, pada hari Kamis (24/9).
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung di Desa Kayulabu Kecamatan Petir Kabupaten Ogan Komering Ilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Petir IPDA M Wahyudi SH beserta anggota Tipsus macan Komering dengan LP:B-25 /IX /2020/Sumsel /Res. OKI/sek Pedamaran Timur, Jum’at (25/9).
Tindak pidana curas dilakukan di atas jembatan Desa Kayulabu Kecamatan Petir Kabupaten (OKI), pada hari Minggu 20 september 2020 sekira pukul 10.00 wib, oleh tersangka atas nama dedi.
Tersangka mencegat korban yang mengendarai mobil, lalu mengancam korban dengan menunjukan replika senjata api kepada korban, untuk menakuti serta memukul wajah korban dengan tongkat kayu kepada korban, M Ikhsan Pratama (20th), alamat Gading Gajah Kecamatan Petir (OKI). Kapolsek Petir IPDA M Wahyudi SH menjelaskan, bahwa tersangka mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban merk Vivo y93.
“Barang bukti saat ini diamankan oleh pihak Polsek Pedamaran Timur berupa 1 tongkat kayu dan satu buah Hp vivo y93 milik korban,” jelasnya. (irwn)