OKI – Javanewsonline.co.id | Anggota Timsus macan Komering Polsek Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan pelaku Kasus TP Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, Sabtu (26/9) sekira pukul 03.30 Wib, dengan
dasar LP : B – 26 / IX / 2020 / sumsel / Res Oki / sek Pedamaran Timur, tanggal 26 September 2020.
Pelapor bernama AJ (35th) bekerja sebagai Satpam kebun gading jaya, beralamat di Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumsel . Mendapat informasi dari pihak kebun gading Jaya PT Sampoerna agro, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di blok 68 divisi 1 Desa Pulau Geronggang Kecamatan Petir Kabupaten OKI, Kapolsek Pedamaran Timur (Petir) IPDA M WAhyudi SH beserta anggota menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan patroli ke lokasi tersebut, sekira jam 04.00 wib.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek bersama anggota berhasil mengamankan satu Pelaku berinisial IB (30th), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Pulau Geronggang Kecamatan (PETIR ) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berikut dengan Barang Bukti (BB) 1 unit mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 3 ton, berkisaran 135 buah. Kemudian pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek petir untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. (irwan)