Karawang – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 6 orang tersangka.
Dari ke 6 orang tersangka merupakan sindikat jaringan Malaysia yang berinisial A Alias Ado (19th), D Alias Galing (19th), E Alias Eka(24th), K Alias Karsa (24th), I dengan nama samaran Bili (23th) dan A Alias Cepot (36th). Pelaku ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra SIK MH M.Si, dalam Konferensi Pers kepada awak media mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah dilingkungan tempat tinggalnya, karena dijadikan sarang peredaran narkotika.
Dalam Konferensi Pers pada Jum’at (27/11) di Mako Polres Karawang Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan dipimpin oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SH SIK MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba, untuk memberikan arahan terkait laporan tersebut dikarenakan menurut informasi, pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Waka Polres turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,300 gram dan 2.000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan, dan 4 (empat) buah HandPhone.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun atau seumur hidup/hukuman mati. (Zaenal)